Berdasarkan SK Rektor ULM Nomor: 2553/UN8/OT/2023
- Melaksanakan dan mengimplementasikan SPMI tingkat fakultas termasuk mendampingi fakultas dan prodi dalam menyiapkan dan menyusun dokumen akreditasi
- Melakukan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran berdasarkan standar yang telah ditetapkan Fakultas
- Melakukan monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana pembelajaran berdasarkan standar yang ditetapkan fakultas
- Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Gugus Penjaminan Mutu (GPM) prodi
Tugas Berdasarkan Siklus PPEPP
📘 Penetapan (P)
- Menetapkan standar dan kebijakan mutu yang sesuai dengan visi dan misi FEB ULM
- Merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan SPMI di lingkungan FEB ULM
🛠️ Pelaksanaan (P)
- Melaksanakan kebijakan, standar, manual, dan formulir yang telah ditetapkan
- Menerapkan prosedur dan instruksi kerja untuk menjamin pelaksanaan SPMI sesuai standar mutu
📊 Evaluasi (E)
- Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) untuk mengevaluasi pelaksanaan SPMI
- Mengumpulkan data dan informasi untuk menilai pencapaian standar mutu yang telah ditetapkan
🔍 Pengendalian (P)
- Melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap berbagai aspek akademik dan non-akademik
- Mengendalikan pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik untuk menjamin kesesuaian dengan standar mutu
📈 Peningkatan (P)
- Mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan dan mengembangkan strategi peningkatan mutu
- Melakukan tindakan korektif dan preventif untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di FEB ULM
Tugas Tambahan
🏛️ Akreditasi:
- Mendukung dan memfasilitasi proses akreditasi program studi dan institusi dengan memastikan semua persyaratan akreditasi terpenuhi
🧑🏫 Pengembangan Kapasitas:
- Menyelenggarakan pelatihan dan workshop untuk meningkatkan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan dalam bidang penjaminan mutu
