Tugas Pokok UPM

Berdasarkan SK Rektor ULM Nomor: 2553/UN8/OT/2023
  • Melaksanakan dan mengimplementasikan SPMI tingkat fakultas termasuk mendampingi fakultas dan prodi dalam menyiapkan dan menyusun dokumen akreditasi
  • Melakukan monitoring dan evaluasi proses pembelajaran berdasarkan standar yang telah ditetapkan Fakultas
  • Melakukan monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana pembelajaran berdasarkan standar yang ditetapkan fakultas
  • Melakukan monitoring dan evaluasi kinerja Gugus Penjaminan Mutu (GPM) prodi
Tugas Berdasarkan Siklus PPEPP

📘 Penetapan (P)

  • Menetapkan standar dan kebijakan mutu yang sesuai dengan visi dan misi FEB ULM
  • Merancang, mengembangkan, dan mengimplementasikan SPMI di lingkungan FEB ULM

🛠️ Pelaksanaan (P)

  • Melaksanakan kebijakan, standar, manual, dan formulir yang telah ditetapkan
  • Menerapkan prosedur dan instruksi kerja untuk menjamin pelaksanaan SPMI sesuai standar mutu

📊 Evaluasi (E)

  • Melaksanakan Audit Mutu Internal (AMI) untuk mengevaluasi pelaksanaan SPMI
  • Mengumpulkan data dan informasi untuk menilai pencapaian standar mutu yang telah ditetapkan

🔍 Pengendalian (P)

  • Melakukan monitoring dan evaluasi (Monev) terhadap berbagai aspek akademik dan non-akademik
  • Mengendalikan pelaksanaan kegiatan akademik dan non-akademik untuk menjamin kesesuaian dengan standar mutu

📈 Peningkatan (P)

  • Mengidentifikasi area yang memerlukan perbaikan dan mengembangkan strategi peningkatan mutu
  • Melakukan tindakan korektif dan preventif untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di FEB ULM
Tugas Tambahan

🏛️ Akreditasi:

  • Mendukung dan memfasilitasi proses akreditasi program studi dan institusi dengan memastikan semua persyaratan akreditasi terpenuhi

🧑‍🏫 Pengembangan Kapasitas:

  • Menyelenggarakan pelatihan dan workshop untuk meningkatkan kompetensi dosen dan tenaga kependidikan dalam bidang penjaminan mutu